KALTENGLIMA.COM - Kasus tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kepada korban C yang merupakan PPLN wilayah Belanda kini resmi ketok palu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun menyatakan bahwa Hasyim terbukti bersalah atas tindakan asusilanya tersebut.
Akibat tindakannya, Hasyim pun resmi dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
Baca Juga: Dekan FK Unair Dicopot Usai Tolak Dokter Asing, Mahasiswa Lakukan Aksi Hal Ini
Pemecatan terhadap Hasyim pun dilakukan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito yang dibacakan pada Rabu (03/06/2024) kemarin di Gedung DKPP Jakarta.
Gara-gara pemecatan itu, Hasyim kehilangan gaji puluhan juta sebagai ketua KPU.
Besaran gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.
Baca Juga: DPRD Murung Raya Minta Penerima KMS Tepat Sasaran
Gaji Hasyim dan anggotanya dimuat pada Pasal 4 PP tersebut.
"Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000," bunyi Pasal tersebut.
Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU:
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
1. Gaji Ketua KPU Rp43.110.000
2. Gaji Anggota KPU Rp39.985.000