Buntut Serangan Ransomware PDNS 2, Dirjen Aptika Kominfo Umumkan Mundur dari Jabatan

photo author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 12:16 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel A Pangerapan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel A Pangerapan

 


KALTENGLIMA.COM - Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, telah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatannya terkait dengan kasus serangan ransomware Brain Cipher yang menimpa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Pengunduran diri ini diungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis pagi (4/7/2024).

Semmy, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa pengunduran dirinya efektif per tanggal 1 Juli, setelah ia secara lisan mengajukan dan menyampaikan surat pengunduran diri kepada menteri terkait.

Alasannya adalah karena sebagai Dirjen Aptika Kominfo, ia merasa bertanggung jawab secara teknis atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Napi yang Tewas di Dalam Sel Lapas Bulak Kapal Bekasi

Pada pekan sebelumnya, PDNS 2 di Surabaya mengalami serangan ransomware yang signifikan, mengakibatkan gangguan pada sejumlah layanan publik.

Serangan ini melibatkan varian baru ransomware bernama Brain Cipher, yang diketahui merupakan evolusi dari Lockbit 3.

Meskipun para peretas menuntut tebusan sebesar 8 juta dolar, pemerintah menegaskan tidak akan membayar tebusan tersebut.

Baca Juga: Warga Dilarang Mendekat! Gunung Semeru Erupsi Dari Dini Hari

Setelah upaya pemulihan dengan menggunakan cadangan data yang tersedia, kelompok Brain Cipher akhirnya melepaskan kunci file yang mereka sandera selama dua pekan.

Mereka menyatakan bahwa serangan ini tidak bermuatan politis, melainkan hanya sebagai pengujian sistem ('pentest') yang kemudian diakhiri dengan permintaan pembayaran.

Kelompok Brain Cipher juga meminta maaf atas dampak yang ditimbulkan kepada banyak orang, sambil menegaskan bahwa keputusan mereka adalah hasil dari pertimbangan yang sadar dan independen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X