KALTENGLIMA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas untuk segera mengelola atau mengembalikan wilayah kerja (WK) migas potensial yang tidak diusahakan (idle).
Permintaan ini sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM mengenai Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan untuk Mengoptimalkan Produksi Migas.
Bagian WK migas potensial yang idle mencakup lapangan produksi yang tidak beroperasi selama dua tahun berturut-turut, atau lapangan dengan rencana pengembangan (Plan of Development/POD) selain POD pertama yang tidak dikerjakan selama dua tahun berturut-turut.
Baca Juga: Warga Ungkap Tinggi Air Banjir di Kembangan Utara Jakbar Lebih dari Sebelumnya
Selain itu, WK eksploitasi yang memiliki status penemuan (discovery) namun tidak dikelola selama tiga tahun berturut-turut juga termasuk dalam kriteria ini.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto, menyatakan bahwa WK migas potensial yang idle perlu segera diusahakan dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Saat ini, wilayah-wilayah tersebut sedang diinventarisasi dan akan diambil langkah-langkah optimalisasi. Ada empat upaya optimalisasi yang dapat dilakukan.
Baca Juga: Polisi Terus Buru Pelaku Pembegalan di Grogol Jakarta
Pertama, KKKS diminta untuk segera mengelola WK potensial yang idle. Jika diperlukan perbaikan keekonomian, KKKS dapat mengajukannya kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Kedua, KKKS dapat bekerja sama dengan badan usaha lain untuk menerapkan teknologi tertentu dalam mengelola WK potensial yang idle tersebut.
Ketiga, KKKS dapat mengusulkan agar WK potensial yang idle dikelola oleh KKKS lain sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: 10 Jurusan yang Gajinya Kecil, Simak Sebelum Kamu Masuk Kuliah
Keempat, KKKS dapat mengembalikan WK potensial yang idle tersebut kepada Menteri ESDM dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, agar bisa ditetapkan dan ditawarkan sebagai WK baru sesuai ketentuan yang berlaku.