KALTENGLIMA.COM - Pemerintah akan mengganti sistem kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sistem kelas 1, 2, dan 3 akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dalam sistem KRIS, semua peserta akan mendapatkan perawatan di kelas yang sama. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa setiap ruang rawat inap harus memenuhi 12 kriteria standar seperti pendingin udara dan jumlah pasien maksimal.
Perubahan ini akan diterapkan secara bertahap, dengan target seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mengadopsi sistem KRIS sepenuhnya paling lambat 30 Juni 2025.
Baca Juga: Korban Bencana Longsor di Gorontalo Terus Bertambah usai Evakuasi
Untuk besaran iuran, Perpres 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa penetapan akan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025, sementara selama masa transisi, aturan iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Menurut Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi dalam beberapa kategori. Pertama, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah.
Kedua, untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta, yang besarnya 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Baca Juga: OJK Blokir Rekening Terkait Judi Online, Segini Jumlahnya
Ketiga, iuran untuk keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua, sebesar 1% dari gaji per bulan per orang.
Keempat, untuk kerabat lain dari PPU, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta peserta bukan pekerja, dengan rincian iuran berbeda berdasarkan kelas perawatan.
Untuk kelas III, iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, dengan pemerintah memberikan bantuan iuran sebagian. Kelas II dikenakan iuran Rp 100.000 per bulan, dan kelas I Rp 150.000 per bulan.
Baca Juga: Gibran Bolak-balik Jakarta, Ternyata Ini Alasannya
Bagi veteran dan perintis kemerdekaan, iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
Iuran harus dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan, tanpa denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016.