KALTENGLIMA.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti masih adanya pemborosan anggaran di tingkat daerah, seperti anggaran perjalanan dinas hingga Rp 10 miliar dan biaya rapat Rp 2 miliar.
Menurutnya, banyak belanja daerah yang tidak efisien, termasuk dalam pembuatan program yang seringkali disertai anggaran tambahan yang tidak perlu.
Dalam acara 'Rakornas Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemda dalam Pemberantasan Korupsi' di gedung KPK, Tito menjelaskan bahwa selain gaji, belanja operasional untuk pegawai sering kali dihabiskan untuk kegiatan-kegiatan tidak efisien seperti rapat dan perjalanan dinas.
Baca Juga: Prof. Bus Tidak Jadi Diberhentikan sebagai Dekan FK Unair
Contohnya, program senilai Rp 5 miliar bisa menghabiskan dana lebih besar untuk keperluan pegawai, seperti studi banding dan rapat yang totalnya bisa mencapai Rp 10 miliar.
Untuk mengatasi ini, Kemendagri berkomitmen memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya pemberantasan korupsi di pemerintah daerah.
Komitmen ini diwujudkan dengan menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Fungsi APIP antara Kemendagri, KPK, dan BPKP.
Baca Juga: Menteri PUPR Akan Hentikan Pembangunan IKN pada 10 Agustus, Ada Apa?
Tito menegaskan bahwa APIP memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mencegah korupsi.
Pemerintah terus mendorong kepala daerah untuk memanfaatkan fungsi APIP sebagai langkah preventif terhadap korupsi.
Dia juga menekankan pentingnya memberikan anggaran dan insentif yang memadai kepada anggota APIP untuk memperkuat fungsi pengawasan internal.
Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam Ditahan KPK
"Anggaran untuk APIP sering kali kecil, sehingga mereka tidak dapat menjalankan tugasnya secara optimal," ujar Tito.