KALTENGLIMA.COM - Pada Kamis, 11 Juli 2024, Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam mengumumkan bahwa lima pemuda dari Kabupaten Serang, Banten, telah ditangkap oleh polisi setelah melakukan pembobolan terhadap sebuah toko sparepart di Kelurahan Cipacung, Kecamatan Kadu Hejo, Kabupaten Pandeglang.
Menurut Zhia, kasus ini terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024, di mana kelima pelaku yang berhasil ditangkap adalah ZN alias Zargod (22 tahun), NE (27 tahun), SA alias Pangut (19 tahun), SR (22 tahun), dan AM (19 tahun).
Awalnya, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku dengan inisial NE, dan melalui pengembangan lebih lanjut, berhasil menangkap empat pelaku lainnya di lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Kapan Pembangunan MRT Fatmawati-TMII? Simak Bocorannya
Kasus ini terungkap setelah rekaman CCTV toko merekam aksi pembobolan mereka. Barang-barang curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial dan diketahui oleh korban.
"Kita juga dibantu oleh korban yang memberikan informasi bahwa ada penjualan suku cadang yang mirip dengan miliknya yang dicuri di media sosial. Dari informasi ini, kita berhasil menangkap para pelaku," ungkap Zhia.
Para pelaku mengakui bahwa mereka baru saja menjual dua suku cadang hasil curian, dengan keuntungan sebesar Rp 2 juta. Akibat dari tindakan ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta.
Baca Juga: Peresmian Perbaikan Jalan Rusak di Lampung 102 Km dihadiri Jokowi, Total Anggaran Capai Rp 806 M
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.