KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina seberat sekitar 20 kilogram di Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis malam.
Menurut keterangan tertulis dari Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, satu bungkus sabu tersebut memiliki berat sekitar 1 kilogram, sehingga total berat keseluruhan mencapai 20 kilogram.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Golkar Siapkan Orang Ini Jika Kaesang Maju di Pilkada Jakarta
Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, pada pukul 19.30 WIB pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku akan melakukan transaksi sabu.
Kedua tersangka, berinisial H (45) dan AS (77), ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Cicayur 1, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait dengan rencana pengedaran barang haram tersebut.
Baca Juga: Retas 855 Situs Pemerintahan-Kampus, Segini Jumlah yang Diraup Sindikat Judol
Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis yang telah keluar masuk rumah tahanan sebanyak tiga kali, namun masih perlu dipastikan apakah terkait kasus yang sama atau kasus lainnya.