KALTENGLIMA.COM - FF alias Ical (24), seorang driver ojek online (ojol) ditangkap polisi usai membeli narkotika jenis ganja via media sosial. Barang bukti ganja seberat 25,47 gram disita.
"Berhasil mengamankan seorang pemuda bernama FF alias Ical (24), yang diketahui sebagai warga Depok dan berprofesi sebagai ojek online," kata Kapolsek Gunungsindur Kompol Budi Santoso, Jumat (12/7/2024).
Budi mengatakan penangkapan itu dilakukan usai adanya informasi warga terkait aktivitas mencurigakan. Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti dan HP.
Baca Juga: Kini Transfer Foto dari Google Photos ke iCloud Akan Lebih Mudah!
"Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 25,47 gram dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika," kata Budi.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam memerangi narkotika," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku Ical mengaku membeli ganja lewat salah satu akun di media sosial. Saat ini, pemilik akun masih ditelusuri.
Baca Juga: Simak di Sini! Cara Melacak Lokasi Orang dengan Nomor HP, Email hingga Google Maps
"Dari hasil interogasi awal, F mengaku telah membeli narkotika jenis daun ganja melalui media sosial Instagram," kata Budi.
"Kita koordinasi dengan Satnarkoba Polres Bogor. Pelaku dan barang bukti, serta penanganan kasusnya kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Bogor," imbuhnya.
Artikel Terkait
Ini Cara Apple agar iPhone 16 Laku di Pasaran setelah iPhone 15 Gagal Total
Viral Darwin Nunez Terekam Baku Hantam dengan Suporter Kolombia di Semifinal Copa America 2024
Final Copa America 2024 : Wasit "Musuh" Messi Pimpin Laga Argentina vs Kolombia
Skip Kopi Bikin Sakit Kepala? Bisa Jadi Alami Caffein Headache
Manchester United Resmi Rekrut Striker Baru Dari Pemain Belanda, Siapakah Dia?