KALTENGLIMA.COM - Belakangan ini, jual beli rekening untuk judi online sedang marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa masyarakat yang terlibat dalam transaksi tersebut bisa terkena jerat hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pemilik rekening berpotensi mendukung praktik ilegal tersebut.
Risiko hukum terutama bagi pemilik rekening muncul saat penegakan hukum dilakukan. Pemilik rekening bisa dimintai pertanggungjawaban dan dianggap turut serta dalam mendukung kegiatan judi online.
Baca Juga: Jenis Mobil dan Motor ini Bakal Dilarang Isi Pertalite!
Friderica, yang biasa disapa Kiki, menambahkan bahwa pemilik rekening mungkin tidak memiliki literasi yang memadai untuk memahami risiko terkait penjualan rekening. Oleh karena itu, OJK akan terus mendorong edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
OJK juga berkoordinasi secara intens dengan perbankan untuk meningkatkan profil nasabah. Mereka memastikan bahwa customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) berjalan dengan baik.
Selain itu, OJK meminta perbankan untuk menyempurnakan sistem informasi dan teknologi agar dapat mendeteksi transaksi kecurangan dan pencucian uang yang terkait dengan judi online.
Baca Juga: Peredaran 20 Kilogram Sabu di Tangerang Digagalkan Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa modus transaksi judi online semakin beragam, termasuk praktik jual beli rekening.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa pelaku judi online sering menyasar warga di kampung-kampung untuk membuka rekening dengan imbalan uang tunai Rp 100 ribu.
Modus ini diungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Golkar Siapkan Orang Ini Jika Kaesang Maju di Pilkada Jakarta
Ivan menjelaskan bahwa pengepul meminta warga untuk membuka rekening, sering kali secara online, dan satu orang bisa mengumpulkan ribuan rekening.