Peredaran 20 Kilogram Sabu di Tangerang Digagalkan Polda Metro Jaya

photo author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 18:46 WIB
[Ilustrasi] Sabu-sabu (Istimewa/jangkauindonesia.com)
[Ilustrasi] Sabu-sabu (Istimewa/jangkauindonesia.com)

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina seberat sekitar 20 kilogram di Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis malam.

Menurut keterangan tertulis dari Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, satu bungkus sabu tersebut memiliki berat sekitar 1 kilogram, sehingga total berat keseluruhan mencapai 20 kilogram.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Golkar Siapkan Orang Ini Jika Kaesang Maju di Pilkada Jakarta

Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, pada pukul 19.30 WIB pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku akan melakukan transaksi sabu.

Kedua tersangka, berinisial H (45) dan AS (77), ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Cicayur 1, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait dengan rencana pengedaran barang haram tersebut.

Baca Juga: Retas 855 Situs Pemerintahan-Kampus, Segini Jumlah yang Diraup Sindikat Judol

Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis yang telah keluar masuk rumah tahanan sebanyak tiga kali, namun masih perlu dipastikan apakah terkait kasus yang sama atau kasus lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X