KALTENGLIMA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tips bagi masyarakat untuk melindungi data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menggunakan watermark.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi. Berikut adalah cara membuat watermark pada KTP.
Cara Membuat Watermark di KTP
KTP adalah dokumen penting yang sering digunakan untuk berbagai verifikasi. Untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan, masyarakat dapat menambahkan watermark saat mengirim file KTP.
Baca Juga: Honda Luncurkan Skuter Matik Air Blade 125, Simak Spesifikasinya!
Berikut langkah-langkahnya, sebagaimana dikutip dari akun Instagram Kementerian Kominfo @kemenkominfo:
1. Foto KTP dengan benar:
Ambil foto KTP dengan kualitas yang baik dan jelas.
2. Buka aplikasi untuk mengedit foto:
Gunakan aplikasi pengeditan foto yang Anda miliki.
3. Tambahkan teks sebagai watermark:
Tambahkan teks yang berisi keterangan, misalnya, "SCAN KTP PADA 05-09-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET".
4. Atur ukuran dan posisi teks: