KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkapkan bahwa dua eksekutor yang membakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, diberi upah sebesar Rp1 juta per orang.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa tersangka YT dan RAS masing-masing menerima upah dari tersangka B untuk melakukan pembakaran tersebut.
Hadi menjelaskan bahwa tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo masih mendalami motif tersangka B yang menyuruh kedua eksekutor membakar rumah korban.
Baca Juga: Enam Orang Tewas di Kecelakaan Tol Solo-Ngawi, Begini Kronologinya
"Polisi terus mendalami apakah motif pembakaran ini hanya karena pemberitaan atau ada alasan lain," kata Hadi.
Proses pendalaman oleh penyidik masih berlangsung untuk menyimpulkan motif di balik peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus ini, setelah menangkap eksekutor pembakaran rumah, RAS, pada Sabtu (6/7) dan YT pada Minggu (7/7).
Baca Juga: Razia Narkoba di Kampung Muara Bahari, Polisi Temukan Senjata
Hadi mengungkapkan bahwa tersangka B adalah orang yang memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.
Insiden kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yaitu Rico Sempurna Pasaribu, istrinya Efprida Boru Ginting, anaknya Sudiinveseti Pasaribu, dan cucunya Lowi Situngkir, pada Kamis (27/6) dini hari.
Artikel Terkait
Kapolres Murung Raya Terima Piagam Penghargaan Peduli Pers dari PWI
Cetak Rekor! Harga Emas Antam Naik hingga Tembus Segini
Status Gunung Ijen Berubah jadi Waspada, Warga Persiapkan Diri