KALTENGLIMA.COM - Sindikat judi online yang digerebek di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, telah meretas 855 situs pemerintah dan lembaga pendidikan.
Peretasan itu dilakukan dengan "defacing", yakni menambah atau menggunakan subdomain laman (website) yang diretas.
Sehingga, situs-situs tersebut bisa disewakan kepada bandar-bandar judi online di Kamboja.
Baca Juga: Menhub Targetkan Trem Otonom Beroperasi di IKN Agustus 2024
Adapun situs yang diretas sebagian besar merupakan situs-situs pemerintah daerah dan lembaga pendidikan yang memiliki sistem keamanan yang lemah.
Setelah situs dibobol, para pelaku kemudian melakukan tindakan menambah atau menggunakan subdomain website atau disebut defacing.
Untuk mengoptimalkan kualitas situs yang sudah di-defacing, para pelaku melakukan optimasi dengan SEO atau search engine optimization.
Baca Juga: Elon Musk Langsung Beri Dukungan Usai Donald Trump Ditembak
Ini membuat tampilan website tersebut berpotensi muncul di halaman pertama mesin pencari Google.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti bukti, di antaranya ada 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, dan 1 unit airsoft gun.
Aksinya dilakukan sejak Agustus 2023 dengan total transaksi mencapai Rp170 miliar.
Baca Juga: Arab Saudi Bakal Jadi Tuan Rumah Olimpiade Esports Pertama!
Ketujuh tersangka berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19), dan MHP (41).
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.