KALTENGLIMA.COM - Kabar gembira bagi para pecinta Korea Selatan! Mulai 12 Juli 2024, Pemerintah Korea Selatan telah resmi menghapus persyaratan saldo minimal tabungan untuk pengajuan visa turis bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Keputusan ini merupakan langkah positif untuk mempermudah dan mempermurah proses pengurusan visa Korea bagi WNI.
Sebelumnya, WNI diharuskan menunjukkan bukti kepemilikan rekening tabungan dengan saldo minimal tertentu selama beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Kiat Sehat: Cegah Osteoporosis dengan Konsumsi Telur
Hal ini seringkali menjadi hambatan bagi beberapa calon turis, terutama bagi mereka yang baru pertama kali ingin mengunjungi Korea Selatan.
Dengan dihapusnya persyaratan ini, kini WNI hanya perlu menunjukkan bukti kemampuan keuangan yang cukup untuk menanggung biaya selama di Korea Selatan.
Bukti ini dapat berupa slip gaji, laporan keuangan perusahaan, bukti kepemilikan properti, atau sumber pendapatan lain yang sah. ***
Artikel Terkait
Donald Trump Diduga Ditembak Saat Kampanye di Pennsylvania AS
Israel Tarik Diri dari Gaza, Puluhan Mayat Warga Sipil Ditemukan Bergelimpangan
Pernikahan Mewah Anant Ambani dan Radhika Merchant, Sewa 3 Jet dan 100 Pesawat untuk Angkut Tamu
Legislator Ini Minta Jalan Lintas Lampeong-Kaltim Diperbaiki
Seribu Warga Kaltim Diundang Hadir di Upacara HUT RI 17 Agustus di IKN