nasional

Ini Syarat Masuk Formasi Polsuspas CPNS 2024

Minggu, 21 Juli 2024 | 10:29 WIB
Kemenkumham buka formasi Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas), cek syaratnya (Instagram @polsuspas_indo)

KALTENGLIMA.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera dibuka, dan salah satu formasi yang mendapat perhatian besar adalah Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas).

Formasi ini dibuka oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mencari pendaftar yang ingin menjadi polisi khusus di Lembaga Pemasyarakatan. Berikut adalah syarat dan informasi terkait pendaftaran Polsuspas.

Meskipun Kemenkumham belum mengumumkan syarat resmi untuk tahun ini, Anda dapat merujuk pada syarat yang ditetapkan pada 2023 dalam Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-633. Berikut adalah rincian syarat pendaftaran Polsuspas:

Baca Juga: Soal Rivalitas Ahok vs Anies di Pilgub Jakarta, Hasto: Dinamika Sehat

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.
3. Riwayat Hukum: Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
4. Status Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat dari CPNS/PNS/PPPK/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD, dan tidak berstatus sebagai CPNS/PNS/PPPK/TNI/Polri/siswa ikatan dinas pemerintah.
5. Keterlibatan Politik: Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
6. Organisasi Terlarang: Tidak terlibat dalam organisasi yang dicabut status badan hukumnya.
7. Kualifikasi Pendidikan: Sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang.
9. Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja Kemenkumham di Indonesia.
10. Penampilan: Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik, kecuali karena ketentuan agama/adat (khusus wanita hanya diperbolehkan tindik pada daun telinga).
11. Domisili: Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat wajib melamar di domisili sesuai e-KTP, atau melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan atau kantor desa setempat.
12. Papua dan Papua Barat: Pelamar dari kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua/Papua Barat.
13. Tinggi Badan: Minimal 160 cm untuk wanita dan 165 cm untuk pria.

Baca Juga: Layar Biru Melanda Jutaan Pengguna Windows, Microsoft dan CrowdStrike Terimbas

Jumlah Formasi

Pada tahun 2023, formasi Polsuspas ditetapkan dengan kuota sebagai berikut:

- Pria: 941 orang
- Wanita: 50 orang
- Papua Pria: 6 orang
- Papua Barat Pria: 3 orang

Total kuota tersebut dibuka untuk 33 kantor wilayah. Meskipun jumlah formasi untuk tahun ini belum diumumkan, Anda bisa menggunakan informasi tahun lalu sebagai referensi persiapan.

Baca Juga: ODGJ Main Api Sebabkan Kebakaran di Tomang Jakbar, 1 Orang Tewas

Dengan memahami syarat dan informasi di atas, Anda dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS 2024 khususnya pada formasi Polsuspas.

Tetap pantau pengumuman resmi dari Kemenkumham untuk informasi terbaru mengenai syarat dan jumlah formasi yang dibutuhkan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB