KALTENGLIMA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan program golden visa, sebuah visa khusus yang diberikan kepada investor asing dengan investasi besar untuk tinggal dalam jangka waktu yang panjang di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memudahkan warga negara asing berinvestasi dan berkarya di Indonesia, dengan menargetkan warga berkualitas seperti pesohor dan investor.
Jokowi menyatakan bahwa pemerintah ingin menarik lebih banyak investor dan warga berkualitas untuk datang dan berkontribusi di Indonesia.
Baca Juga: Keadaan Darurat! Kasus DBD di Negara Tetangga Tembus 10.000
Peluncuran simbolis golden visa dilakukan dengan memberikan visa tersebut kepada pelatih sepak bola timnas Indonesia, Shin Tae Yong.
Golden visa merupakan upaya untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dengan memperkenankan investor asing yang berinvestasi di Indonesia menetap selama 5-10 tahun.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemkumham, Silmy Karim, menjelaskan bahwa investasi sebesar US$ 350 ribu ke dalam saham perusahaan publik, rekening tabungan, atau deposito/obligasi pemerintah memungkinkan seseorang tinggal selama 5 tahun, sementara investasi sebesar US$ 700 ribu memungkinkan tinggal selama 10 tahun.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Rombongan Dosen Unpam Tabrak Rambu di Tol Cipali
Selain itu, seseorang yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi minimal US$ 2,5 juta dapat memperoleh visa 5 tahun, dan investasi minimal US$ 5 juta untuk visa 10 tahun.
Direktur dan komisaris perusahaan yang berinvestasi sebesar US$ 25 juta dapat tinggal selama 5 tahun, dan investasi sebesar US$ 50 juta memungkinkan tinggal selama 10 tahun. Pemegang golden visa tidak perlu mengajukan izin tinggal sementara ke kantor imigrasi.
Silmy menambahkan bahwa syarat golden visa diperberat untuk memastikan bahwa dana investasi benar-benar masuk ke sistem ekonomi Indonesia, khususnya perbankan, demi menarik pelintas yang berkualitas.