KALTENGLIMA.COM - Judi online kini menyasar berbagai kalangan, termasuk anak-anak. Menurut laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), 2% dari pemain judi online adalah anak-anak di bawah 10 tahun, yang jumlahnya mencapai 80 ribu anak.
Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa anak-anak bisa bermain judi online karena judi tersebut diselipkan dalam game online, sehingga tampak seperti permainan biasa.
"Berdasarkan identifikasi yang kita lakukan, anak-anak ini bermain judi online umumnya melalui game online. Judi online yang berkamuflase seolah-olah dia game online. Ada yang seperti itu," kata Usman dalam acara Ngopi Bareng pada Jumat (26/7/2024).
Baca Juga: Coinbase Didenda Puluhan Miliar Karena Langgar Perjanjian Ini
Untuk menangani masalah ini, Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Permenkominfo No 2 Tahun 2024 yang melarang game yang mengandung judi online untuk semua klasifikasi usia.
Selain regulasi, Kominfo juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dalam satgas pemberantasan judi online.
Kementerian dan KPPPA melakukan berbagai program untuk mengatasi anak-anak yang terlibat judi online, mulai dari edukasi hingga konsultasi psikologis bagi mereka yang terlibat.
Baca Juga: Warga RI Pindah Haluan Konsumsi Rokok Murah, ini Alasannya!
"KPPPA siap untuk memberikan konsultasi psikologis kepada anak-anak yang terlibat judi online dan merehabilitasi mereka," ujar Usman.