Coinbase Didenda Puluhan Miliar Karena Langgar Perjanjian Ini

photo author
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:52 WIB
Coinbase (Liputan6.com/Straits Times)
Coinbase (Liputan6.com/Straits Times)

KALTENGLIMA.COM - Regulator Inggris telah mengenakan denda sebesar 3,5 juta Pound (sekitar Rp 73 miliar) kepada Coinbase Inggris karena melanggar perjanjian sukarela yang dirancang untuk mencegah Coinbase menerima "pelanggan berisiko tinggi."

Coinbase, sebuah perusahaan publik Amerika yang mengoperasikan platform pertukaran mata uang kripto, mengalami penurunan saham sekitar 5,5% menjadi US$231,52 pada Kamis (25/7).

CB Payments Limited (CBPL), bagian dari Coinbase Group yang mengoperasikan platform perdagangan kripto global, menandatangani perjanjian sukarela dengan Otoritas Perilaku Keuangan (FCA) Inggris pada Oktober 2020. Perjanjian ini melarang CBPL menerima pelanggan baru yang dianggap berisiko tinggi dan menawarkan layanan kepada mereka.

Baca Juga: Warga RI Pindah Haluan Konsumsi Rokok Murah, ini Alasannya!

Namun, CBPL melanggar perjanjian tersebut dengan menerima dan melayani 13.416 pelanggan berisiko tinggi, di mana 31% dari mereka menyetor sekitar US$24,9 juta.

Dana ini digunakan untuk melakukan penarikan dan transaksi kripto melalui entitas Coinbase lainnya, dengan total sekitar US$226 juta.

Therese Chambers, direktur eksekutif gabungan penegakan hukum dan pengawasan pasar di FCA, menyatakan bahwa kontrol CBPL memiliki kelemahan signifikan, sehingga persyaratan tersebut diperlukan.

Baca Juga: Patroli di Kampung Ambon, Polisi Dilempari Batu oleh OTK

Namun, CBPL berulang kali melanggar persyaratan, meningkatkan risiko bahwa penjahat dapat menggunakan CBPL untuk mencuci uang hasil kejahatan.

FCA menegaskan tidak akan menoleransi kelonggaran yang membahayakan integritas pasar. Coinbase menyatakan bahwa mereka menanggapi temuan FCA dan berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

CBPL menyatakan telah secara proaktif meningkatkan kontrolnya untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban peraturan, dan FCA mengakui peningkatan serta kerja sama CBPL dalam penyelidikannya.

Baca Juga: Patroli di Kampung Ambon, Polisi Dilempari Batu oleh OTK

CBPL menyatakan bahwa penerimaan pelanggan berisiko tinggi antara 30 Oktober 2020 hingga 1 Oktober 2023 terjadi tanpa sengaja, mewakili 0,34% dari keseluruhan nasabah baru yang didaftarkan unit tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X