nasional

Satpol PP Bogor Razia 443 Botol Miras di Cibinong Raya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:59 WIB
ilustrasi botol miras (Pinterest)

KALTENGLIMA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melaksanakan penertiban peredaran minuman keras di empat lokasi, menyita sebanyak 443 botol minuman keras dari berbagai jenis. Razia dilakukan di kawasan Cibinong Raya pada Sabtu dini hari, 27 Juli.

Penertiban pertama dilakukan di sekitar lampu lalu lintas RSUD Cibinong, di mana dua warung kelontong ditemukan menyimpan 199 botol miras.

Lokasi kedua adalah di sekitar Situ Cikaret, di mana warung jamu ditemukan menjual 148 botol miras dengan berbagai merek.

Baca Juga: Modus Baru Judi Online, Anak-Anak jadi Target

Di Terminal Cibinong, dua warung kelontong ditemukan menjual 12 botol minuman keras dan 27 botol minuman oplosan.

Terakhir, di seberang Hotel M-one Jalan Raya Bogor, sebuah warung kelontong didapati menjual 57 botol miras.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB