nasional

Debt Collector di Sidoarjo Rusak Mobil dan Hajar Pengendara Usai Kesal Pacar Dilirik

Jumat, 2 Agustus 2024 | 14:16 WIB
Ilustrasi-Ditangkap.

KALTENGLIMA.COM - Bagas P (28), seorang debt collector asal Candi, Sidoarjo, ditangkap oleh polisi karena melakukan penganiayaan dan perusakan mobil. Pelaku juga mengaku sebagai anggota Polda Jatim.

Insiden perusakan mobil dan penganiayaan terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Taman Pinang. Pada saat itu, pelaku memotong jalan dan merusak mobil milik korban berinisial DS (26).

Setelah memecahkan kaca mobil korban, pelaku mengaku sebagai anggota Buser dari Polda Jatim. Agus, seorang petugas yang menangani kasus tersebut, menjelaskan bahwa motif penganiayaan adalah karena pelaku merasa tersinggung saat korban menatap pacarnya yang berada di dalam mobilnya. Pelaku kemudian mengejar dan memukuli korban.

Baca Juga: Harga Emas per 2 Agustus, Alami Penurunan Tipis!

Pelaku juga berdalih bahwa mobil korban menabrak mobilnya dari belakang, tetapi klaim ini dibantah oleh korban dan saksi.

Atas tindakannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman yang sama.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB