KALTENGLIMA.COM - Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa tersangka kasus penganiayaan balita di tempat penitipan anak di Kota Depok, berinisial MI, mengaku khilaf setelah ditangkap oleh polisi.
Penangkapan MI dilakukan pada pukul 22.00 WIB dan dia mengakui kesalahannya atas tindakan tersebut.
Arya menjelaskan bahwa aksi penganiayaan ini terekam oleh kamera CCTV di tempat penitipan anak.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Desak Polri Ungkap Inisial T Bandar Judi Online
Saat ini, motif di balik perbuatan MI masih dalam penyelidikan, namun dia sudah mengakui tindakannya yang terekam dalam video tersebut.
Tersangka tidak membantah perbuatannya yang terlihat dalam rekaman CCTV ketika ditanya oleh petugas kepolisian. Arya memastikan bahwa pelaku dalam video adalah MI yang sudah diamankan.
Pihak kepolisian juga sedang meneliti tiga video berbeda yang ditemukan dalam kasus ini untuk menentukan apakah ada korban lain yang mengalami kekerasan oleh pelaku.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Stasiun Solobalapan
Selain itu, empat saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti bahwa MI benar-benar melakukan penganiayaan terhadap balita di daycare tersebut.
Arya menyatakan bahwa keterangan dari saksi-saksi ini cukup valid dan mendukung bukti yang ada.
Artikel Terkait
Kasus Penganiayaan Anak, Pemilik Daycare di Depok Terancam Penjara 5 Tahun
Polisi Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang, Ini Bahan Peledak yang Ditemukan
Tabung Gas 12 Kg Meledak di Perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakbar, 10 Rumah Warga Mengalami Kerusakan