KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penggeledahan ini dilakukan di dua rumah dan satu kantor swasta dari tanggal 31 Juli hingga 2 Agustus 2024, seperti disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang, termasuk uang tunai sekitar Rp 4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, dan 100 perhiasan.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Mantan Karo Paminal Bebas Bersyarat
Selain itu, disita juga barang bukti elektronik seperti laptop dan hard disk, serta beberapa dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang sedang diselidiki.
KPK sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPEI. Para tersangka tersebut terdiri dari pejabat negara dan pihak swasta.
Pada 26 Juli 2024, KPK mengumumkan penetapan tujuh tersangka yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Baca Juga: Rekrutmen Grup Medsos Teroris yang Diikuti Tersangka HOK Didalami Polisi
Meskipun identitas para tersangka belum diungkapkan, mereka telah dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.