Hendra Kurniawan Mantan Karo Paminal Bebas Bersyarat

photo author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 17:48 WIB
Terdakwa Hendra Kurniawan (tiktok/ @ryzen0631 )
Terdakwa Hendra Kurniawan (tiktok/ @ryzen0631 )

 


KALTENGLIMA.COM - Hendra Kurniawan, yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, telah dibebaskan dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat tersebut diterimanya pada 2 Juli 2024, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Edward Eka Saputra.

Saat ini, Hendra berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan dan akan menjalani bimbingan ini hingga 8 Juli 2026.

Baca Juga: Rekrutmen Grup Medsos Teroris yang Diikuti Tersangka HOK Didalami Polisi

Pada pengadilan tingkat pertama, Hendra dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta dengan tambahan 3 bulan kurungan jika tidak membayar denda.

Ia dinyatakan bersalah karena merusak CCTV yang menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hendra melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Penyelundupan Ganja 113,65 kg Asal Thailand Digagalkan BNN & Bea Cukai

Hukuman ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Mei 2023. Selain itu, Hendra juga dipecat dari kepolisian melalui proses sidang etik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X