KALTENGLIMA.COM - Hendra Kurniawan, yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, telah dibebaskan dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pembebasan bersyarat tersebut diterimanya pada 2 Juli 2024, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Edward Eka Saputra.
Saat ini, Hendra berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan dan akan menjalani bimbingan ini hingga 8 Juli 2026.
Baca Juga: Rekrutmen Grup Medsos Teroris yang Diikuti Tersangka HOK Didalami Polisi
Pada pengadilan tingkat pertama, Hendra dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta dengan tambahan 3 bulan kurungan jika tidak membayar denda.
Ia dinyatakan bersalah karena merusak CCTV yang menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hendra melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Penyelundupan Ganja 113,65 kg Asal Thailand Digagalkan BNN & Bea Cukai
Hukuman ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Mei 2023. Selain itu, Hendra juga dipecat dari kepolisian melalui proses sidang etik.
Artikel Terkait
Semua Menteri Dipastikan Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di IKN pada 12 Agustus 2024, Ada Apa?
Bukan Cuma Salmon, Jenis Ikan yang Termasuk Makanan Mengandung Omega 3 Tinggi
Menko Polhukan Naik Motor ke Istana, Takut Telat