nasional

Benarkah ASN yang Pindah ke IKN Dapat Insentif Rp 100 Juta? Ini Jawaban Kemenkeu

Selasa, 6 Agustus 2024 | 17:23 WIB
Ilustrasi - IKN Nusantara Kalimantan Timur (Dok.IKN)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengetahui rincian usulan insentif sebesar Rp 100 juta dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa mereka masih akan mengecek usulan tersebut.

Arizal, Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, menjelaskan bahwa insentif yang diusulkan setara dengan tunjangan kinerja (tukin) pejabat eselon I di Otorita IKN.

Baca Juga: Pria di Bogor Ditemukan Tak Bernyawa dalam Toilet Mes Pabrik Bakso

Dia menekankan bahwa fasilitas internasional seperti sekolah dan rumah sakit di IKN tidak cukup untuk menutupi biaya hidup ASN tanpa adanya insentif.

Menurut Arizal, insentif yang diusulkan lebih tinggi dibandingkan tunjangan yang diberikan kepada pejabat setara eselon I di kementerian lain, seperti di Kementerian PAN-RB yang hanya Rp 40 juta.

Namun, insentif ini masih berupa usulan dan belum mendapat persetujuan Kemenkeu yang memerlukan banyak persyaratan.

Baca Juga: Satgas Sita Barang Impor Ilegal Rp 46 M, Ini Dia Daftarnya

Arizal menyebutkan bahwa usulan insentif masih dalam proses dan optimis bahwa ASN yang dipindahkan akan mendapatkan insentif tersebut karena perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemindahan ASN akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan ASN lajang yang sesuai dengan kesiapan infrastruktur hunian dan perkantoran di IKN. Pada tahun 2024, sekitar 3.246 ASN akan dipindahkan dari total 11.911 ASN yang direncanakan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB