Satgas Sita Barang Impor Ilegal Rp 46 M, Ini Dia Daftarnya

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 17:14 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

 


KALTENGLIMA.COM - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor telah menyita dan merencanakan pemusnahan barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, atau Zulhas, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut terdiri dari produk elektronik seperti handphone dan laptop, pakaian bekas, sepatu, serta gulungan kain.

Menurut Zulhas, penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara berbagai kementerian dan lembaga anggota Satgas sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.

Baca Juga: Jelang 17 Agustus, Harga Hotel di Sekitar IKN Meningkat!

Ia menjelaskan, barang sitaan meliputi 1.883 balpres pakaian bekas yang ditemukan oleh Bareskrim Polri, serta 3.044 balpres pakaian bekas yang diamankan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok.

Selain itu, DJBC Cikarang mengamankan 695 produk jadi seperti karpet dan handuk, 332 pack tekstil, 371 alas kaki, 6.578 unit alat elektronik termasuk laptop dan handphone, serta 5.896 unit garmen pakaian jadi dan aksesoris.

Kementerian Perdagangan juga menyita 20.000 rol kain tekstil dan produk tekstil (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor yang sah.

Baca Juga: Usai Gagal Tes Masuk TNI, Joni Si Bocah Pemanjat Tiang Dipanggil Kodim

Zulhas menyebutkan bahwa nilai total barang yang disita adalah Rp 46.188.205.400 dan semua barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai peraturan yang berlaku.

Barang-barang ini akan diusahakan untuk dimusnahkan jika terbukti ilegal, sementara kasus-kasus yang melibatkan tindak pidana akan diteruskan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Menurut Zulhas, sanksi dari Satgas bersifat administratif. Jika terdapat unsur pidana, kasus tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X