KALTENGLIMA.COM - Kabar baik untuk pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai yang bekerja di badan pemberantasan narkoba tersebut.
Kenaikan tukin ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi pada 6 Agustus 2024. Tukin pegawai BNN terakhir kali disesuaikan pada tahun 2015.
Dalam pertimbangan aturan tersebut disebutkan bahwa berdasarkan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, BNN telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan penyesuaian tunjangan kinerja.
Baca Juga: Yoga Polisi Gadungan Ketahuan Kuras Harta Warisan Taruna Akmil, Bagaimana Awal mulanya?
Berdasarkan lampiran aturan tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan berkisar antara Rp 2,53 juta hingga Rp 33,24 juta.
Kepala BNN, yang saat ini dijabat oleh Marthinus Hukom, akan mendapatkan tunjangan paling besar, yakni sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kelas jabatan 17.
Dengan demikian, Marthinus Hukom akan menerima tukin sebesar Rp 49.860.000 per bulan, yang dihitung dari tunjangan tertinggi Rp 33.240.000 x 150%.
Baca Juga: Sopir Angkot di Depok Tabrak Lansia hingga Tewas, Polisi Selidiki Penyebabnya
Berikut adalah daftar kenaikan tukin di BNN berdasarkan kelas jabatan:
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000