nasional

Sidang Gugatan Pileg Jilid II Ditargetkan MK Tuntas Tanggal Segini

Jumat, 9 Agustus 2024 | 17:21 WIB
Mahkamah Konstitusi baru saja menolak gugatan terkait syarat batas usia pelamar kerja ( (Foto/MK)

KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan hasil Pileg 2024. MK menargetkan sidang gugatan hasil Pileg 2024 akan tuntas pertengahan Agustus.

"Jadi kalau misalnya untuk sidang awal itu tidak terlalu dalam ya diperiksanya dicek, tapi untuk sidang pembuktian kalau perkara ini diputuskan mahkamah dibawa pembuktian lanjut," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang gugatan hasil Pileg yang diajukan PSI di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Ia mengatakan sidang akan digelar cepat. MK menargetkan sidang dapat tuntas paling lama 22 Agustus 2024.

Baca Juga: Cawagub Ridwan Kamil Berinisial S, Airlangga: Bukan Sohibul Iman atau Syaikhu

"Jadi ini memang agak speedy trial kita berharap pokoknya sebelum bulan ini selesai ini sudah kita putuskan, ancar-ancarnya bisa 19, 20, 21, 22 (Agustus) di sekitar situ lah," ujarnya.

Saldi meminta termohon dan pemohon bisa membantu proses persidangan. Ia meminta bukti dan keperluan lain dipersiapkan dengan baik.

"Jadi kita minta termohon, pihak terkait, Bawaslu dan pemohon bisa membantu proses ini berjalan baik dan kita bisa diberikan segala hal yang bisa membuktikan apa yang terjadi dengan perkara ini," tuturnya.

Baca Juga: Daftar Harga iPhone iBox Agustus 2024: Ada Diskon Spesial!

"Kalau ada mau memasukkan tambahan bukti, dan segala macamnya itu silakan, kalau bisa bersamaan dengan jawaban dan keterangan supaya kami punya waktu untuk melihat lihatnya," sambung Saldi.

Sebelumnya, MK sudah menggelar sidang gugatan hasil Pileg 2024 pada April hingga Juni 2024. Usai sidang sengketa Pileg 2024 jilid pertama itu selesai, KPU diberi waktu untuk melaksanakan putusan MK.

Terbaru, sejumlah partai mengajukan lagi gugatan hasil Pileg 2024. Gugatan sengketa Pileg 2024 jilid kedua ini dilakukan sebab peserta pemilu merasa KPU tak melaksanakan putusan MK dengan baik.

Baca Juga: DPC PKB Murung Raya Laporkan Mantan Sekjen PKB ke Polres Terkait Pencemaran Nama Baik dan Berita Hoaks

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB