Akibat kasus kecurangan klaim BPJS kesehatan itu keuangan negara mengalamai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Begini Cara Memulai Obrolan dengan Orang Lain agar Lebih Pede!
Pahala menyebut tiga rumah sakit yang diproses hukum itu adalah rumah sakit swasta di Jawa Tengah dan Sumatera Utara.
Akan tetapi, dia enggan membeberkan nama tiga rumah sakit itu.
Pahala menjelaskan, tiga rumah sakit melakukan kecurangan dengan modus phantom billing atau melakukan klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan (klaim fiktif).
Baca Juga: Simak Bahaya Obesitas dari Minuman Manis
Modus lainnya, yakni manipulation diagnosis atau memberikan diagnosis yang berbeda dengan hasil pemeriksaan untuk mendapatkan klaim yang lebih tinggi.
Sebelum memutuskan memproses hukum tiga rumah sakit, kata Pahala, KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjun ke lapangan untuk melakukan penelusuran.
Hasilnya, ditemukan tiga rumah sakit yang merekayasa catatan medis.
Kecurangan yang lebih parah, Pahala menyebut ada 39 pasien yang diklaim harus menjalani operasi katarak, namun faktanya hanya 14 orang yang layak dioperasi.