KALTENGLIMA.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut pada tahun anggaran 2020.
Koordinator Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yaitu dr. Aris Yudhariansyah alias AY yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dan Ferdinand Hamzah Siregar alias FHS, ditahan karena adanya dua alat bukti yang cukup mengenai penyelewengan dan penggelembungan dana dalam penanganan pandemi COVID-19.
Yos menambahkan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah kedua tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana yang sama.
Baca Juga: Kasetpres Tegaskan Paskibraka Putri Tetap Gunakan Jilbab saat Bertugas di IKN
Keduanya akan ditahan selama 20 hari mulai dari hari ini hingga 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.
Dalam kasus ini, AY juga berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FHS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan APD menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) Provinsi Sumut tahun anggaran 2020.
Berdasarkan hasil audit forensik, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai lebih dari Rp24 miliar.
Baca Juga: Ahok Sebut PDIP Mustahil Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, Yakin?
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura selaku rekanan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya saat ini telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dari jaksa penuntut umum Kejati Sumut.