KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan hukuman cambuk terhadap enam terpidana kasus judi online dan satu terpidana kasus pelecehan seksual di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh.
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan hukum terhadap para terpidana tersebut berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi, menjelaskan bahwa terpidana pelecehan seksual, Arfan Mursadi, yang semula dijatuhi hukuman 10 kali cambuk, hanya menjalani satu kali cambuk karena telah menjalani kurungan penjara selama 238 hari.
Baca Juga: Surya Paloh: Anies Baswedan Adalah Aset Negara!
Sedangkan enam terpidana kasus judi online dikenai hukuman cambuk dengan pengurangan berdasarkan masa penahanan sebelumnya.
Misalnya, Evi Rijal hanya dicambuk tujuh kali dari total hukuman 10 kali cambuk setelah menjalani penahanan selama 58 hari, dan Haldiansyah menjalani enam kali cambuk dari total 11 kali hukuman setelah menjalani 110 hari penahanan.
Eksekusi ini dilakukan oleh algojo di Lapas Kelas II B Meulaboh, dengan terpidana lainnya seperti M Ricky, T Abdul Rahman, Zamzami, dan Zeki Fuad juga mendapatkan pengurangan jumlah cambukan karena masa penahanan yang sudah dijalani.
Baca Juga: Wajah Lama Anggota DPRD Murung Raya yang Akan Dilantik Tanggal 20 Agustus 2024
Setelah eksekusi cambuk selesai, ketujuh terpidana resmi dinyatakan bebas dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim, mengapresiasi pelaksanaan hukuman ini dan berharap hal tersebut dapat mengurangi pelanggaran syariat Islam di wilayah tersebut di masa mendatang.