55 Ormas Islam Tuntut Presiden Copot Kepala BPIP, Buntut Polemik Jilbab Paskibraka

photo author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:35 WIB
MUI Bersama 55 Ormas Islam Desak Pemberhentian Kepala BPIP, Buntut Larangan Penggunaan Jilbab Bagi Paskibraka 2024. (Instagram/@bpipri)
MUI Bersama 55 Ormas Islam Desak Pemberhentian Kepala BPIP, Buntut Larangan Penggunaan Jilbab Bagi Paskibraka 2024. (Instagram/@bpipri)

KALTENGLIMA.COM - Terdapat 55 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang menuntut Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. Tuntutan tersebut menyusul aturan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 putri melepas jilbab ketika pengukuhan dan Upacara Kenegaraan 17 Agustus.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis mengonfirmasi, tuntuntan itu salah satu dari 5 hasil Tausiyah Forum Ukhuwah Islamiyah yang digelar pada Kamis (15/8/2024) di Kantor MUI Pusat, Jakarta.

"Ya, benar (ada kesepakatan 55 ormas Islam). Di antara tuntutan itu meminta kepala BPIP diganti," kata Kiai Cholil.

Baca Juga: Kejati Sumut Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi APD Dinkes

Kesepakatan yang ditandatangani Forum Ukhuwah Islamiyah, Dewan Pimpinan MUI, dan Ketua Umum Ormas Islam itu juga meminta presiden untuk mengevaluasi kinerja ketua BPIP dan menyampaikannya kepada masyarakat

"Meminta presiden untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPIP dan menggantinya serta menyampaikannya kepada rakyat secara transparan," demikian bunyi kesepakatan itu.

Selain itu, Forum Ukhuwah Islamiyah juga meminta kepada BPIP agar membersihkan institusinya dari kepentingan-kepentingan politis ataupun penafsiran yang menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Kasetpres Tegaskan Paskibraka Putri Tetap Gunakan Jilbab saat Bertugas di IKN

Disebutkan, ormas-ormas Islam itu menyoroti Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

BPIP diminta untuk mencantumkan aturan penggunaan ciput bagi petugas Paskibraka putri berjilbab dalam upacara pengibaran Bendera Pusaka pada 17 Agustus 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022.

Kiai Cholil juga mengatakan tuntutan ini akan diteruskan kepada presiden hingga stakeholder.

Baca Juga: Kasetpres Tegaskan Paskibraka Putri Tetap Gunakan Jilbab saat Bertugas di IKN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X