KALTENGLIMA.COM - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, menyatakan bahwa mereka berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, meskipun Jessica telah menerima status bebas bersyarat. Dia menegaskan bahwa langkah ini akan diambil pekan depan.
Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum setelah tim pengacara menemukan bukti atau fakta baru (novum) terkait kasus pembunuhan berencana dengan "kopi sianida".
Dia menekankan bahwa PK diajukan karena adanya novum baru yang dianggap penting. Saat ini, Jessica merasa lega dan emosional setelah merasakan kebebasan kembali.
Baca Juga: 25 Anggota DPRD Barito Utara Periode 2024-2029 Resmi Diambil Sumpah Janji
Dia menyatakan keinginannya untuk segera pulang ke rumah setelah menyelesaikan urusan administratif yang terkait dengan kebebasannya.
Jessica dibebaskan dari penjara pada pukul 09.36 WIB dan langsung dijemput oleh tim kuasa hukumnya.
Setelah bebas, Jessica mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk menyelesaikan urusan administrasi terkait pembebasannya.
Baca Juga: Pengusutan Dugaan Bullying Dokter PPDS Undip Diserahkan Kemenkes ke Polisi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelumnya telah mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, diberikan pembebasan bersyarat mulai 18 Agustus 2024.