KALTENGLIMA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Gizi Nasional. Lembaga pemerintah itu dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Selain itu, Jokowi juga sudah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Pelantikan kepala lembaga pemerintah yang baru dibentuk itu digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait pengertian, tugas hingga fungsi Badan Gizi Nasional, simak informasinya sebagaimana yang dikutip dari Perpres Nomor 83 Tahun 2024:
Baca Juga: Supratman Jadi Menkumham Baru, Yassona: Dia Sahabat Saya
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Badan Gizi Nasional memiliki tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:
Baca Juga: Redmi Buds 6 Active: TWS Murah Meriah dengan Fitur Menarik
- Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
- Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
Baca Juga: Jokowi Reshuffle Menteri, Ini Susunan Kabinet Indonesia Terbaru
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
- Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:
- Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
- Anak usia di bawah 5 tahun.
- Ibu hamil.
- Ibu menyusui.
Baca Juga: Benjolan Tiba-tiba Muncul? Waspada Hernia!
Struktur Badan Gizi Nasional
Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala Badan Gizi Nasional, yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional. Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah, yang terdiri atas satu orang Ketua, satu orang Wakil Ketua dan lima orang Anggota.
Pada melaksanakan tugasnya, Kepala Badan Gizi Nasional dibantu oleh Wakil Kepala dan Sekretariat Utama Badan Gizi Nasional. Di bawahnya lagi terdapat Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, dan Inspektorat Utama.
Artikel Terkait
Dewan Sebut Masih ada Berapa Sekolah Lakukan Pungutan
Mpox Dinyatakan WHO Darurat Kesehatan Global, Berpotensi ‘Next Pandemic’ ?
Sering Pusing Setelah Makan Micin Tanda MSG Berbahaya? Ini Penjelasan Pakar
Instagram Uji Coba Format Grid Profil Baru yang Lebih Sesuai dengan Tren Konten Saat Ini
Akun WhatsApp Dibajak, Begini Cara Memulihkan dan Tips Mencegahnya