KALTENGLIMA.COM - Angga Putra Fidrian, Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan mensyukuri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan dengan partai politik yang tak memilimi kursi DPRD bisa usung calon gubernur hingga perubahan ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur. Angga menilai putusan MK itu memberi peluang terhadap calon yang menggambarkan aspirasi warga.
"Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya. Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta," ujar Angga, kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Angga menyebutkan komunikasi pihak Anies dengan PDIP masih berjalan lancar. Ia menyebut, Anies siap dipasangkan dengan siapapun di Pilgub Jakarta 2024.
Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Cagub Walau Tak Punya Kursi di DPRD
"Alhamdulillah komunikasi sudah berjalan sejak lama dan lancar. Insyaallah Pak Anies siap maju bersama siapapun," ujarnya.