KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
MK menyebutkan esensi pasal itu sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU justru memasukkan lagi norma yang sudah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
Baca Juga: Raih Suara Lumayan, Pensiunan ASN Kemenag Sukses Dilantik Sebagai Anggota DPRD Barito Utara
MK lalu menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal itu.
Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Baca Juga: Bebie dan Likon Ditunjuk Ketua dan Wakil DPRD Murung Raya Sementara
MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub):
Baca Juga: Sah! 25 Anggota DPRD Murung Raya Periode 2024-2029 Diambil Sumpah Janji
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
Artikel Terkait
Benarkah Tidur Dilantai Tanpa Alas Bikin Rematik? Ini Penjelasan Dokter
Bocoran Warna iPhone 16 hingga 16 Pro Max, Mau yang Mana?
Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka! Simak Besaran Gaji Terbaru 2024
Threads Banyak Fitur Baru, Bisa Jadwalkan Postingan
Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Pukul 17.08 WIB, Intip Cara Buat Akun SSCASN!