KALTENGLIMA.COM - Setiap peserta yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 diwajibkan untuk mengunggah foto diri atau swafoto ketika mendaftar melalui situs SSCASN.
Proses pengambilan swafoto harus dilakukan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Menurut Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, swafoto diperlukan sebagai bagian dari verifikasi identitas pelamar.
Oleh karena itu, semua peserta diwajibkan mengunggah swafoto sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi agar dapat melanjutkan proses pendaftaran. Jika syarat ini tidak dipenuhi, peserta tidak akan bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran berikutnya.
Baca Juga: Sah! APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Jadi Rp85,1 Triliun, Ini Rinciannya
Ketentuan mengenai swafoto yang diunggah mencakup beberapa hal. Wajah peserta harus terlihat jelas dalam foto yang diambil dengan format portrait dan close up, serta diambil dengan latar belakang yang bebas.
Selain itu, peserta diharuskan memakai pakaian bebas namun tetap rapi. Ukuran file swafoto juga harus diperhatikan, yaitu maksimal 200 KB dengan format jpeg atau jpg.
Proses pengunggahan swafoto dilakukan melalui situs SSCASN ketika melengkapi data diri. Peserta perlu memastikan perangkat yang digunakan, baik itu laptop maupun komputer, telah terhubung dengan kamera.
Baca Juga: Rosan Temui Raksasa Singapura Usai Dilantik Jadi Menteri
Proses pengambilan foto dilakukan dengan mengklik tombol "Ambil Foto," yang secara otomatis akan mengaktifkan kamera perangkat.
Jika hasil swafoto belum sesuai, peserta dapat mengulangi pengambilan foto dengan mengklik tombol "Foto Ulang." Namun, jika sudah sesuai, peserta dapat menyimpan foto tersebut dengan mengklik "Simpan Foto." Setelah proses ini berhasil, akan muncul pemberitahuan bahwa foto telah berhasil diunggah, dan peserta dapat melanjutkan proses pendaftaran ke tahap berikutnya.