Setelah berhasil diaktifkan kembali, peserta dapat menggunakan fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit dengan melaporkan bahwa KIS PBI sudah kembali aktif.
Dengan memenuhi syarat yang diperlukan, KIS PBI yang telah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali sehingga peserta dapat terus memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan.