KALTENGLIMA.COM - Kasus meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari, seorang peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK UNDIP), menjadi perhatian serius setelah diduga melakukan bunuh diri di Semarang pada 12 Agustus 2024.
Meskipun awalnya muncul dugaan bahwa dr. Risma mengalami perundungan dari senior, hasil investigasi internal FK UNDIP hingga saat ini menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Dekan FK UNDIP, dr. Yan Wisnu Prajoko, menyampaikan bahwa berdasarkan investigasi internal, dr. Risma tidak melakukan bunuh diri akibat perundungan, melainkan karena masalah kesehatan mental yang sudah ada sebelumnya.
Baca Juga: Megawati Minta Ahok Tak Banyak Bacot di Publik
FK UNDIP juga menegaskan bahwa selama proses pendidikan, dr. Risma mendapatkan dukungan, termasuk izin untuk beristirahat dan menjalani perawatan kesehatan.
Namun, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan bunuh diri yang didasarkan pada tekanan mental, dengan ditemukannya buku harian dr. Risma yang merinci kondisinya serta hasil otopsi yang menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah bunuh diri.
Saat ini, Kementerian Kesehatan bersama pihak kepolisian sedang melakukan investigasi lebih lanjut. Program studi Anestesi di UNDIP juga dihentikan sementara untuk memfasilitasi proses pengumpulan bukti.
Baca Juga: PDIP Umumkan Bakal Cakada, Nama Anies Tak Ada Dalam Daftar
Menteri Budi juga menyatakan kesiapan untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter jika terbukti ada perundungan yang menyebabkan dr. Risma melakukan bunuh diri.
FK UNDIP menyatakan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap hasil investigasi yang sedang berlangsung dan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran di kalangan sivitas akademika.