KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan seorang jaksa gadungan berinisial CAN.
Dia diduga menipu orang tua, istri, mantan pacar, teman, dan seorang dosen di Universitas Indonesia hingga Rp4,6 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban berinisial YIE pada Senin (26/8/2024).
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Tuntaskan Permasalahan Stunting
Saat itu YIE menanyakan status kepegawaian CAN ke Kejaksaan.
Setelah ditelusuri Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejagung, lanjut Harli, terungkap bahwa CAN bukan pegawai Kejaksaan.
"Namun, setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan," jelas Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).
Baca Juga: Terjebak Ketakutan: Mengenal dan Mengatasi Claustrophobia
"Pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa," tuturnya.
"Setelah ini, kita akan serahkan pelaku ke Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," imbuhnya.