nasional

Duh, Pengguna Avanza Tak Bisa Isi BBM Pertalite Lagi

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 19:26 WIB
Ilustrasi BBM subsidi jenis pertalite. (Unsplash)

KALTENGLIMA.COM - Rencana penerapan aturan baru terkait pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi diperkirakan akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan digunakan oleh masyarakat yang lebih membutuhkan.

Beberapa poin penting dari aturan baru ini:

1. Pembatasan Berdasarkan Kapasitas Mesin: Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc untuk bensin (Pertalite) dan 2.000 cc untuk diesel (Solar) tidak lagi diperbolehkan untuk membeli BBM bersubsidi.

Baca Juga: Produk Israel Masih Laku di Indonesia, Kok Bisa?


Ini berarti mobil-mobil seperti Toyota Avanza, Honda BR-V, dan Hyundai Creta tidak akan lagi bisa mengakses Pertalite, sementara kendaraan seperti Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport tidak bisa menggunakan Solar bersubsidi.

2. Tujuan Aturan: Aturan ini diharapkan bisa mengurangi konsumsi BBM bersubsidi oleh golongan masyarakat yang dinilai tidak membutuhkan subsidi, serta memastikan subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang lebih membutuhkan.

3. Sosialisasi Aturan: Sebelum penerapan resmi, akan ada waktu sosialisasi untuk memastikan masyarakat memahami perubahan ini dan mempersiapkan diri.

Baca Juga: Gagal Maju Pilkada 2024, Anies Rencana Bentuk Partai Baru

4. Proses Verifikasi: Pengguna BBM bersubsidi mungkin diharuskan mendaftar dan diverifikasi melalui sistem tertentu, seperti penggunaan QR Code, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mengelola subsidi energi dengan lebih efisien dan adil, mengingat bahwa subsidi BBM sering kali disalahgunakan oleh golongan yang sebenarnya tidak memerlukan bantuan tersebut.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB