nasional

KAI Bakal Tangkap Semua Pelaku Pencurian Penambat Rel

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 20:33 WIB
Ilustrasi KAI

KALTENGLIMA.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengecam keras segala tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api, termasuk pencurian prasarana seperti penambat rel.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pencurian dan membawa kasus tersebut ke ranah hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Luqman menyatakan bahwa tindakan pencurian prasarana sangat berisiko terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan penumpang.

Baca Juga: Hari Ini 2 Paslon Pilwalkot Depok Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Sebagai contoh, pada Jumat (3/5), seorang pelaku berinisial M.F tertangkap mencuri 46 penambat rel besi tipe DE clip di jalur antara Stasiun Porong dan Stasiun Bangil.

Pelaku ditangkap oleh petugas Polsuska dan petugas Jalan Rel Jembatan Daop 8 Surabaya yang sedang melakukan patroli rutin, dan langsung diserahkan kepada Polsek Beji untuk diproses lebih lanjut.

Kasus ini berujung pada vonis hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bangil terhadap M.F. Barang bukti berupa penambat rel besi yang dicuri akan dikembalikan kepada KAI Daop 8 Surabaya.

Baca Juga: Jonggol Dilanda Kekeringan, 1.399 Jiwa Kesulitan Air Bersih

KAI Daop 8 Surabaya mengajak masyarakat untuk turut menjaga prasarana kereta api dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta.

Masyarakat yang mengetahui atau melihat pencurian prasarana KAI dapat melaporkannya ke petugas di stasiun terdekat, menghubungi Contact Center 121 (021) 121, atau melapor ke pihak kepolisian setempat.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB