KALTENGLIMA.COM - Berdasarkan aturan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, semua barang bawaan penumpang dari luar negeri memang wajib diperiksa oleh petugas Bea Cukai.
Namun, ada beberapa ketentuan yang memberikan pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang-barang tertentu yang memenuhi syarat. Berikut adalah ketentuan-ketentuan tersebut:
1. Barang Pribadi Penumpang:
- Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga USD 500 per orang mendapatkan pembebasan bea masuk.
- Jika nilai barang melebihi USD 500, maka akan dikenakan bea masuk 10% flat dan Pajak Penghasilan (PPh) yang bervariasi:
- 0,5%-10% jika memiliki NPWP.
- 1%-20% jika tidak memiliki NPWP.
- Contoh Perhitungan:
- Jika barang bernilai USD 800, maka:
- Nilai Pabean: USD 800 - USD 500 = USD 300
- Bea Masuk (BM): 10% x USD 300 = USD 30
- PPN: 11% x (USD 300 + USD 30) = 11% x USD 330 = USD 36.3
- PPh:
- Jika memiliki NPWP: 0,5%-10% x USD 330
- Jika tidak memiliki NPWP: 1%-20% x USD 330
Baca Juga: Begini Cara Aktifkan Nomor Telkomsel yang Sudah Mati, Gak Perlu ke GraPARI
2. Barang Kena Cukai (BKC):
- Pembebasan cukai diberikan untuk:
- 200 batang sigaret
- 25 batang cerutu
- 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya
- 1 liter minuman beralkohol
- Jika jumlah BKC yang dibawa melebihi batas, maka barang tersebut akan dimusnahkan di tempat.
3. Pembawaan Uang Tunai:
- Penumpang yang membawa uang tunai atau mata uang asing dengan nilai setara paling sedikit Rp 100 juta wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai menggunakan formulir BC 3.2 (ekspor) atau Customs Declaration/BC 2.2 (impor).
- Jika tidak dilaporkan, akan dikenakan denda sebesar 10% sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002.
Dengan demikian, penumpang yang datang dari luar negeri perlu memahami aturan ini agar terhindar dari denda atau pemusnahan barang yang dibawa.