KALTENGLIMA.COM - Beredar kabar mengenai pemotongan gaji terhadap karyawan dan dokter yang berstatus PNS di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.
Pemotongan ini disebut-sebut terjadi pada tunjangan kinerja atau remunerasi untuk periode 16 Juli 2024 hingga 15 Agustus 2024 yang dibayarkan pada akhir Agustus.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No: HK.02.03/D.X/514/2024 tentang Penyesuaian Remunerasi Pegawai dan Dokter, yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, pada tanggal 30 Agustus 2024.
Baca Juga: Warga Jonggol Kesulitan Dapat Air Bersih, Apa Penyebabnya?
Namun, kabar ini dibantah oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya. Ia menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji yang dilakukan.
Menurutnya, remunerasi dokter diberikan berdasarkan sistem baru yang disebut "fee for service," di mana dokter dibayar sesuai dengan kinerja mereka dalam melayani pasien secara langsung.
Jika seorang dokter penanggung jawab (DPJP) tidak hadir saat praktik di tempat seperti poli atau kamar bedah, maka ia tidak akan menerima remunerasi.
Baca Juga: Ada Ledakan di Rumah Cagub Aceh Bustami Hamzah, Polisi Selidiki Penyebabnya
Azhar juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak ada hubungannya dengan isu bullying yang mungkin terkait dengan praktik dokter di rumah sakit.
Justru, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan medis, karena dengan kehadiran DPJP, residen (dokter junior) akan mendapatkan ilmu langsung dari dokter spesialis yang bertanggung jawab, bukan dari senior residen lainnya.
Artikel Terkait
Alami Penurunan, Ini Dia Daftar Terbaru Harga BBM di Semua SPBU
RK-Suswono didukung Relawan Prabowo-Gibran di Pilgub Jakarta
Ini Dia 13 Negara Bebas Visa Kunjungan ke RI yang Ditetapkan Jokowi