Gaji PNS di RSUP Kariadi Dipotong, Apa Alasannya?

photo author
- Senin, 2 September 2024 | 11:16 WIB
Ilustrasi - Gaji PNS (YouTube sanibiru)
Ilustrasi - Gaji PNS (YouTube sanibiru)

KALTENGLIMA.COM - Beredar kabar mengenai pemotongan gaji terhadap karyawan dan dokter yang berstatus PNS di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.

Pemotongan ini disebut-sebut terjadi pada tunjangan kinerja atau remunerasi untuk periode 16 Juli 2024 hingga 15 Agustus 2024 yang dibayarkan pada akhir Agustus.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No: HK.02.03/D.X/514/2024 tentang Penyesuaian Remunerasi Pegawai dan Dokter, yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, pada tanggal 30 Agustus 2024.

Baca Juga: Warga Jonggol Kesulitan Dapat Air Bersih, Apa Penyebabnya?

Namun, kabar ini dibantah oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya. Ia menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji yang dilakukan.

Menurutnya, remunerasi dokter diberikan berdasarkan sistem baru yang disebut "fee for service," di mana dokter dibayar sesuai dengan kinerja mereka dalam melayani pasien secara langsung.

Jika seorang dokter penanggung jawab (DPJP) tidak hadir saat praktik di tempat seperti poli atau kamar bedah, maka ia tidak akan menerima remunerasi.

Baca Juga: Ada Ledakan di Rumah Cagub Aceh Bustami Hamzah, Polisi Selidiki Penyebabnya

Azhar juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak ada hubungannya dengan isu bullying yang mungkin terkait dengan praktik dokter di rumah sakit.

Justru, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan medis, karena dengan kehadiran DPJP, residen (dokter junior) akan mendapatkan ilmu langsung dari dokter spesialis yang bertanggung jawab, bukan dari senior residen lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X