nasional

Oknum yang Larang Dokter Pakai Hijab Ditindak Tegas RS Medistra

Selasa, 3 September 2024 | 10:48 WIB
RS Medistra Minta Maaf Terkait Batasi Dokter - Perawat Tak Boleh Pakai Jilbab (Instagram/@medistra.hospital)

KALTENGLIMA.COM - RS Medistra di Jakarta Selatan menjadi sorotan publik setelah salah satu dokter spesialis, dr. Diani Kartini, SpB Subsp. Onk (K), mengundurkan diri dan mengungkap adanya kebijakan yang membatasi penggunaan hijab di kalangan tenaga medis.

Merespons polemik ini, Direktur Utama RS Medistra, dr. Agung Budisatria, MM, FISQua, menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada karyawan yang diduga melakukan tindakan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan) dalam proses rekrutmen atau wawancara.

Dr. Agung menegaskan bahwa RS Medistra sangat menghormati perbedaan keyakinan dan menjamin hak seluruh karyawan untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

Baca Juga: Hujan dan Angin Kencang Terjang Pintu Kaca Mal di Bogor Hingga Pecah

Sebagai bukti, rumah sakit telah menyediakan fasilitas ibadah seperti masjid dan mushola serta menyelenggarakan kegiatan kerohanian.

Terkait insiden tersebut, manajemen rumah sakit telah memberikan peringatan dan pembinaan kepada karyawan yang terlibat, serta memutuskan untuk tidak lagi mengikutsertakan karyawan tersebut dalam tim wawancara calon karyawan RS Medistra.

Dr. Agung juga menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan proses rekrutmen dan operasional rumah sakit untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Buntut Larangan Nakes Berhijab, PKS Minta RS Medistra Diberi Teguran

Dalam pernyataannya, dr. Agung menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan menyatakan penyesalan atas kesalahpahaman yang timbul dari proses wawancara yang dilakukan oleh salah satu karyawan RS Medistra.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB