KALTENGLIMA.COM - Pemerintah akan segera menerbitkan aturan baru terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah, yang diperpanjang hingga Desember 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa insentif ini bertujuan untuk mendukung daya beli kelas menengah dalam sektor properti. Aturan rinci terkait insentif ini akan segera dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menambahkan bahwa ketentuan tersebut akan diterbitkan dalam satu atau dua hari mendatang, menunggu persetujuan dari para menteri terkait.
Baca Juga: Usaha Tembakau Lebih Cuan Daripada BUMN, Benarkah?
Sebelumnya, insentif PPN DTP hanya berlaku sebesar 50% untuk periode kedua tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024.
Peraturan sebelumnya membagi insentif PPN DTP menjadi dua periode, dengan 100% insentif untuk periode 1 Januari-30 Juni 2024, dan 50% untuk periode 1 Juli-31 Desember 2024. Namun, kini insentif tersebut akan ditetapkan kembali menjadi 100% hingga akhir tahun 2024.