nasional

Diduga Ada Penyelewengan Dana, Bareskrim Cek Lokasi PON 2024 Aceh-Sumut

Kamis, 12 September 2024 | 19:22 WIB
Kondisi memprihatinkan venue PON 2024. (Foto: TikTok / @htm_sport dan @dedimunawarzid)

 

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri turut mengusut kasus dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Penyidik akan mendatangi lokasi PON untuk melakukan penyelidikan.

Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengatakan pengusutan dilakukan setelah menerima laporan adanya dugaan penyelewengan keuangan dalam kegiatan olahraga itu. Bareskrim, kata dia, juga tergabung dengan satuan tugas (Satgas) pendampingan kegiatan PON XXI.

"Koordinasi sudah dilakukan melalui satgas pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumut Mabes Polri," kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Siap-Siap! Realme 13 Pro Series 5G Resmi Meluncurkan 19 September!

Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik dari Bareskrim bertolak ke lokasi diselenggarakannya PON di Sumut dan Aceh hari ini. Polri, ujar dia, bergabung dengan tim dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengusut hal tersebut.

"Siang ini tim Mabes menuju lokasi PON XXI Aceh dan Sumut bergabung dengan tim pendampingan dari Kejagung dan BPKP," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebutkan pihaknya menerima laporan terkait adanya dugaan penyelewengan dana terkait PON. Dalam hal tersebut, Kemenpora meminta Kejagung dan Bareskrim Polri melakukan investigasi mengenai dugaan itu.

Baca Juga: Hong Kong Open 2024: Tai Tzu Ying Mundur, Putri KW Melaju ke 8 Besar

Dito juga menjelaskan mengenai satuan satgas pengawalan penyelenggaraan PON di Sumut. Hal itu, ujar dia, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara Dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah. Dito ikut membagikan salinan Keppres itu.

"Saya apresiasi satgas tata kelola PON dalam Keppres Nomor 24 tahun 2024 yang dipimpin Pak Wakil Jaksa Agung yang sudah respons cepat atas keluhan laporan yang terjadi saat ini," kata Dito kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Dalam salinan tersebut, Satgas Penyelenggaraan dibentuk sebagai upaya pengawalan penyelenggaraan PON di Aceh dan Sumut yang tertuang dalam Pasal 1. Satgas ini bertanggung jawab terhadap presiden.

Baca Juga: Datangi Polres Jaksel, Nikita Mirzani: Ada yang Dilaporkan!

"Dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, dibentuk Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024," bunyi Pasal 1.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB