KALTENGLIMA.COM - Bareskrim Polri berhasil menangkap 10 tersangka yang terkait dengan kasus percetakan uang palsu senilai Rp 1,2 miliar di Kota Bekasi. Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi hal ini pada Kamis (12/9/2024).
Dari sepuluh tersangka, salah satunya adalah pemilik uang palsu, sementara yang lain berperan sebagai pemilik percetakan dan perantara dalam produksi uang palsu tersebut.
Baca Juga: Diduga Ada Penyelewengan Dana, Bareskrim Cek Lokasi PON 2024 Aceh-Sumut
Tersangka berinisial SUR diketahui sebagai pemilik uang palsu, sementara TS merupakan pemilik percetakan yang menerima pesanan untuk mencetak uang palsu.
Penggerebekan terhadap percetakan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu dilakukan pada Senin (6/9) di sebuah kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Dari sepuluh tersangka, delapan orang ditangkap di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi, sementara TS dan SB ditangkap di tempat percetakan di Jalan Ir H Juanda.
Baca Juga: Penasaran Sebanyak Apa Pesaingmu di CPNS 2024? Begini Cara Ceknya
Peran dari masing-masing tersangka meliputi SUR sebagai pemilik uang palsu, TS sebagai pemilik percetakan dan penerima pesanan, SB sebagai karyawan yang bertugas memotong uang palsu, serta IL, AS, MFA, EM, SUD, SU, dan JR yang bertindak sebagai perantara.
Kombes Andri S, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Ia menegaskan bahwa uang palsu tersebut tidak memiliki nilai tukar dan tidak bisa dikonversi menjadi rupiah.
Baca Juga: Respon Bahlil usai Jadi Menteri Lagi di Era Prabowo
Andri juga menekankan bahwa tempat percetakan tersebut memang digunakan oleh para tersangka untuk memproduksi uang palsu, bukan hanya sebagai kedok.