KALTENGLIMA.COM - Selama periode 1,5 bulan dari Agustus hingga 16 September 2024, polisi menangkap 43 orang yang terlibat dalam kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika di berbagai wilayah Kota Bogor.
Dalam operasi ini, barang bukti yang disita termasuk sabu seberat 1,5 kilogram, ganja, tembakau sintetis, dan obat terlarang.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa dari 43 tersangka yang ditangkap, lima di antaranya adalah residivis yang sebelumnya pernah dipenjara di Lapas Kelas IIA Paledang dan LP Cipinang.
Baca Juga: Selama Long Weekend, 391 Ribu Kendaraan Terjebak Macet Parah di Puncak Bogor!
Rinciannya adalah enam tersangka untuk kasus ganja, empat untuk tembakau sintetis, dan sembilan untuk obat keras tertentu serta psikotropika.
Tersangka ditangkap dari berbagai wilayah di Kota Bogor, dengan rincian penangkapan di beberapa kecamatan, yaitu Bogor Utara (8 lokasi), Bogor Timur (6 lokasi), Bogor Selatan (6 lokasi), Bogor Tengah (6 lokasi), Bogor Barat (6 lokasi), dan Tanahsareal (3 lokasi).
Barang bukti yang disita mencakup sabu sebanyak 1,5 kilogram, ganja 289,92 gram, tembakau sintetis 550,57 gram, serta 3.151 butir obat keras dan psikotropika.
Baca Juga: Para Guru Wajib Tahu! Ini Dia Cara Login Info GTK 2024
Para tersangka dikenakan Pasal 111, 112, 113, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang dihadapi bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal hingga Rp 8 miliar.