KALTENGLIMA.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan berita viral yang memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa.
Menurut Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan, kasus ini diduga terjadi antara pertengahan hingga akhir Agustus 2024.
Kasus bermula dari laporan sejumlah mahasiswi Unsoed, dengan laporan resmi dari korban berinisial OSF (19) yang menyatakan insiden terjadi pada 27 Agustus 2024 di sebuah hotel di Purwokerto.
Baca Juga: Jokowi Sebut Pembebasan Pilot Susi Air Hasil dari Negosiasi Panjang
Pelaku berinisial ND alias OV, yang mengaku sebagai karyawan rumah produksi, membujuk OSF untuk menjadi model iklan dan kemudian memaksanya melakukan hubungan seksual dengan ancaman.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Bogor pada 17 September 2024.
Pelaku, yang merupakan residivis penipuan, kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga: Hanya Berselang 8 Menit, 2 Gempa Terjadi di Laut Selatan Jogja
Universitas Unsoed berkomitmen mendukung proses hukum dan memperkuat kampanye antikekerasan seksual di lingkungan kampus.