KALTENGLIMA.COM - Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024.
Setelah menyelesaikan masa jabatannya, Jokowi akan tetap menerima uang pensiun dari negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatur hak keuangan bagi presiden, wakil presiden, dan mantan presiden serta wakil presiden.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1, presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan pensiun yang besarnya setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka.
Baca Juga: Heboh! ASN Protes Tetangga Doa Bersama, Pemkot Bekasi Bertindak
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara, termasuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Gaji pokok yang diterima oleh Jokowi sebagai presiden dihitung sebesar enam kali gaji tertinggi tersebut, yaitu Rp 30.240.000 per bulan. Jadi, setelah pensiun, Jokowi akan menerima uang pensiun sebesar nominal tersebut setiap bulannya.